Minggu, 07 Juni 2020

TINGKAH LAKU TERCELA 2 (Buruk Sangka dan Larangan Berlaku Boros)


MAKALAH
TINGKAH LAKU TERCELA 2
 (Buruk Sangka dan Larangan Berlaku Boros)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadist
Dosen : Nadiah, M.pd.I



OLEH :
Nurhasanah                                   (31.19.095)
Rizziq Maulana Yatin                    (31.19.123)



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA
Tahun 2019/2020

KATA PENGANTAR
            Segala puji kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hikmah, hidayah, pengetahuan, kesehatan serta umur yang panjang sehingga makalah ini yang berjudul “TINGKAH LAKU TERCELA 2” dapat kami selesaikan. Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Dosen Nadiah, M.Pd.I yang telah memberikan tugas makalah ini untuk pembelajaran mata kuliah Hadist.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang tingkah laku tercela 2 yang terfokus kepada buruk sangka dan larangan berlaku boros. Dengan kita mengetahui hadist tentang buruk sangka dan berlaku boros kita akan sadar dan tau bahkan kita dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan kita sebagai calon guru dapat mengamalkannya kembali kepada peserta didik kita, agar mereka tidak melakukan buruk sangka dan berlaku boros.
Kami sadar sepenuhnya, jika dalam pembuatan makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun menuju kesempurnaan dari pembaca untuk kesempurnaan makalah kami yang akan datang.




Jakarta, 14 Maret 2020











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................    i
DAFTAR ISI............................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG..................................................................................    1
B.     RUMUSAN MASALAH..............................................................................    1
C.     TUJUAN PENULISAN................................................................................    1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Buruk Sangka.................................................................................................    2
B.     Larangan Berlaku Boros................................................................................    4
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN.............................................................................................    6
B.     SARAN.........................................................................................................    6
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................    7














BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Bericara tentang tingkah laku tercela itu sangat banyak sekali namun pemakalah kali ini akan terfokus pada tingkah laku tercela yaitu buruk sangka dan berlaku boros. Terkadang perbuatan kitapun kita tidak sadar jika kita telah berburuk sangka atau berlaku boros karena pada hakikatnya kita memiliki hawa nafsu dan jika kita tidak dapat menahan hawa nafsu tersebut kita akan terjerumus pada tingkah laku tercela tersebut.
Pada kali ini kita akan mendalami hadist tentang buruk sangka dan larangan berlaku boros, semoga dengan kita mengetahui hal tersebut kita dapat mengimplementasikan dikehidupan sehari-hari dan dapat menghindari tingkah laku tercela ini.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa definisi buruk sangka dan berlaku boros?
2.    Apa dalil-dalil yang menunjukkan hukum buruk sangka dan berlaku boros?
3.    Bagaimana cara kita menghindari perilaku buruk sangka dan berlaku boros?

C.  TUJUAN PENULISAN
1.    Mengetahui definisi buruk sangka dan berlaku boros,
2.    Mengetahui dalil-dalil yang menunjukkan hukum buruk sangka dan berlaku boros, dan.
3.    Mengetahui bagaimana cara kita menghindari perilaku buruk sangka dan berlaku boros.












BAB II
PEMBAHASAN
A.  Buruk Sangka
1.    Definisi dan Matan Hadist
Menurut bahasa buruk sangka itu merupakan arti dari syu`udzon. Prasangka dihasilkan dari perbuatan dan perkataan seseorang atau gerak-gerik orang yang mendapat tuduhan tertentu dari orang lain, biasanya prasangka timbul bila seseorang berada dalam situasi yang mendesak (sulit).
Rasulullah SAW bersabda :        
عن أبي هريرة عن النّبي صلّى الله عليه وسلّم قال إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ اْلحَدِيْثِ وَلَاتَحَسَّسُوْا وَلَاتَجَسَّسَوْا وَلَاتَحَاسَدُوْا وَلَاتَدَابَرُوْا وَلَاتَبَاغَضَوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَاللهِ إِخْوَانًا 
(أخرجه البخاري في كتاب الادب)
Yang artinya : “jauhilah oleh kalian berprasangka (buruk), karena sesungguhnya berprasangka (buruk) itu ucapan yang paling dusta. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, janganlah memata-matai, janganlah saling bersaing, iri hati, benci dan berselisih. Jadilah hamba-hamba allah yang bersaudara”.
2.    Mufrodat atau Kosa Kata
تَحَسَّسُ  =  perasaan                                 تَجَسَّسَ  =  mata-mata
تَحَاسَدُ  =  iri                                                     تَبَاغَض  =  benci
عِبَادَاللهِ  = hamba-hamba Allah                        الظَّنّ  =  prasangka
قال  = berkata                                                  وَلَا  = dan jangan
3.    Penjelasan Hadist
 Penjelasan yang disampaikan oleh Nabi pada hadist tersebut yaitu:
Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa ada sebab-sebab yang jelas. Orang yang telah melakukan hal ini berarti ia telah berbuat dosa sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur`an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Buruk sangka dalam masalah ini hukumnya adalah haram. Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW sebagai sedusta-dustanya ucapan. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri, hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungan dengan orang lain menjadi jelek, padahal belum tentu orang tersebut lebih jelek dari prasangkanya. Itulah sebabnya berburuk sangka sangatlah berbahaya dan termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Bahkan sebagaian ulama mengatakan lebih berbahaya dari pada berbohong.

4.    Asbabul Wurud
            Asbabul wurud hadist diatas yaitu, pada suatu ketika seorang pemuda yang bernama Yahya Ibnu Bukair menceritakan dari sahabat Laits dari Ja`far Ibnu Rabi`ah dari A`raj bahwa Abu Hurairah suatu saat bersama Rasulullah SAW dan beliau berkata kepadanya dan kepada para sahabat lainnya. Yaitu, mengenai larangan berprasangka buruk. “jauhilah olehmu prasangka karena sesungguhnya itu adalah perkataan yang paling dusta.
            Janganlah suka mendengarkan pembicaraan (orang yang tidak suka didengarkan), janganlah suka mencari aib-aib orang lain, dan janganlah saling bersaing (dalam masalah dunia). Jangan pula saling mendengki, janganlah saling membenci, janganlah saling memusuhi, namun jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara sebagaimana yang dia perintahkan kepada kalian. Muslim yang satu adalah saudara bagi uslim yang lainnya, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh mengecewakannya, dan tidak boleh mengkhianatinya.
            Cukuplah seseorang dikatakan jahat apabila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya adalah haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya. Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk tubuh kalian, dan tidak pula rupa atau wajah kalian. Aka tetapi, Allah memandang hati dan amal kalian.

5.    Dampak Negatif dari Buruk Sangka
Dibawah ini adalah dampak negatif dari buruk sangka:
a.    Hancurnya ukhwah dan kehilangan teman,
b.    Mudah berbuat dosa,
c.    Sulit untuk berbuat baik dan sulit untuk meminta maaf,
d.   Sulit untuk bekerja sama dengan orang lain, dan
e.    Menjadi biang provokator.
Secara psikologi, orang yang memiliki sifat buruk sangka selalu menunjukkan perilaku sebagai berikut:
1)      Selalu menolak setiap kegagalan dan tindakan orang lain ang tidak simpatik atau tidak berkenan dengan hatinya.
2)      Menyalah artikan sikap dan tindakan orang lain sebagai penghinaan dan permusuhan.
3)      Cenderung pendendam.
4)      Egois dan sok benar sendiri.

6.    Metode / Cara Memerangi Sikap Prasangka Buruk
Untuk menghilangi sikap berprasangka buruk, ada beberapa cara dan metode yang dapat dilakukan:
1)      Husnudzon /  menganggap benar sikap atau perbuatan orang muslim.
2)      Tidak tervuru-burumenilai dan mengambil keputusan atas suatu berita, akan tetapi terlebih dahulu bersabar sampai pada saat berita tersebut betul-betul benar atau salah, setelah sudah terbukti barulah boleh diputuskan.
3)      Merenungkan bahaya prasangka buruk, yaitu dengan merenungkan dan memikirkan akan bahaya dan malapetaka yang akan diakibatkan nanti.

B.  Larangan Berlaku Boros
1.    Definisi dan Matan Hadist
Dalam Bahasa Indonesia menyia-nyiakan harta disebut dengan boros. Boros menurut KBBI adalah berlebih-lebihan dalam mekai uang, barang dan lain sebagainya. Ibnu Mas`ud dan Ibnu `Abbas mengatakan, “bahwa berlaku boros adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAWbersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715)
2.    Mufrodad atau Kosa Kata
إِنَّ  =  sesungguhnya                                                         يَرْضَى  = diridhai
يَكْر  = murka                                       الْمَالِ  =  harta
إِضَاعَةَ  =  membuang-buang                                            كَثْرَةَ  =  banyak
السُّؤَالِ  =  pertanyaan                                                       ثَلاَثًا  =  tiga
تَعْبُدُو  =  menyembah                                            تُشْرِكُوا  =  mempersekutukan


3.    Penjelasan Hadist
Sesungguhnya dalam hadist ini Allah itu akan ridha ketika hambanya menyembah kepadanya dan Allah tidak ridha atau tidak senang ketika hambanya mempersekutukannya dengan sesuatu apapun. Boros adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT dan rasulnya.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Israq ayat 26-27

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepadanya.

Didalam hadist menyia-nyiakan harta adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah SWT atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan. Agama islam telah mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia ataupun agama. Islam mengajarkan umatnya untuk menjalankan syari`at islam secara keseluruhan (kaffah) islam tidak hanya mengatur aspek ibadah mahdho saja yang menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan penciptanya tetapi juga menyangkut semua bentuk aktivitas yang berimplikasi sosial.
Menghamburkan harta dilarang baik pada harta yang jumlahnya sedikit atau banyak karena harta disebut maal, maksudnya adalah sesuatu yang dimiliki jika yang dimiliki adalah sesuatu yang nilainya hanya satu dirham, maka tidak boleh dibuang begitu saja ditengah lautan menghamburkan seperti itu diharamkan. Adapun contoh-contoh boros adalah sebagai berikut:
1.    Gemar membeli produk yang mahal-mahal,
2.    Suka berbelanja dengan kartu kredit tanpa melihat daya beli,
3.    Senang membeli barang yang tidak perlu,
4.    Memiliki hobby yang mahal biayanya dan lain-lain
Dampak buruk perilaku boros adalah:
1.    Menjadi budak hobby (nafsu) yang bisa menghalalkan uang halal,
2.    Malas membantu yang membutuhkan dan beramal shaleh,
3.    Uang yang dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi menimbulkan sifat kikir, iri, dengki, dan suka pamer.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW sebagai sedusta-dustanya ucapan. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri, hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungan dengan orang lain menjadi jelek, padahal belum tentu orang tersebut lebih jelek dari prasangkanya. Itulah sebabnya berburuk sangka sangatlah berbahaya dan termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Bahkan sebagaian ulama mengatakan lebih berbahaya dari pada berbohong
Boros ini adalah merupakan sifat tercela dan sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasulnya, karena sifat boros ini menghamburkan harta dijalan yang tidak benar atau bukan di jalan Allah SWT dan sifat ini pula dapat merugikan diri sendiri karna menghabiskan hartanya bukan sesuai dengan kebutuhannya.

B.  Saran
Meskipun kami menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini akan tetapi pada kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya. 

























DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur`an Al-Karim.
`Ali Hasyimi, Muhamad. 2012. Syakhshiyatul Muslim Kamayashughulal Islam Filkitab wa Sunnah. Jakarta: Al-I`tishom.
Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. 2011. Eensiklopedia Hadist; Shahih al-Bukhari I, Terj. Masyhar dan Muhammad Suhadi, Jakarta: Almahira, Cet. I.
H. Syaikh `Abdullah bin Shahih Al Fauzan. 1432 H. Minhah Al-`Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Beirut: Dar Ibnul Jauzi. (Cet. Pertama jilid 10)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar